Manfaat Ketika Perusahaan Terdaftar sebagai PKP 

Syarat menjadi perusahaan PKP :

Memiliki pedapata bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp.4,8 Milyar

Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp.4,8 Milyar, Kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP 

(sumber : UU NO.42 Tahun 2009 , Tentang pajak pertambahan nilai / PPN)

Sudah tahu kewajiban menjadi PKP ?