Manfaat Ketika Perusahaan Terdaftar sebagai PKP
Perusahaan perorangan maupun badan dianggap memiliki system yang baik
Dianggap legal secara hukum dan tertib
Bisa melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang dilaksanakan pemerintah
Syarat menjadi perusahaan PKP :
Memiliki pedapata bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp.4,8 Milyar
Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp.4,8 Milyar, Kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP
(sumber : UU NO.42 Tahun 2009 , Tentang pajak pertambahan nilai / PPN)
Sudah tahu kewajiban menjadi PKP ?
Membuat Faktur Pajak saat terjadi penjualan barang / jasa
Melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhutang ,sebesar tarif PPN yang berlaku
Menyetor PPN jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan
Melaporkan SPT masa PPN, untuk setiap masa pajak , paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir